Ini Aturan Menkeu Tentang Pembayaran THR dan Gaji ke 13

By Admin


nusakini.com - Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 20 Tahun 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Dijelaskan dalam PMK itu, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan itu diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan; c. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan d. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan atas gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menurut PMK ini, ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemberian gajI pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 96/PMK.05/2016 itu.

Sementara pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.

Dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana ditetapkan, menurut PMK ini, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Untuk pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan pada bulan Juli. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas ini dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juli.

THR

Sementara itu pada PMK Nomor: 97/PMK.05/2016 disebutkan, bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016. THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagairnana dimaksud diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016.

“Terhadap tunjangan hari raya dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya,” bunyi Pasal 7 PMK itu.

Ditegaskan dalam PMK ini, bahwa tunjangan hari raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2016.

Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana dimaksud, pembayaran tunjangan hari raya dilakukan setelah bulan Juni 2016.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 97/PMK.05/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana, pada 20 Juni 2016 itu. (p/mk)